POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kondisi utang pemerintah Indonesia masih berada dalam kategori aman meski nilainya hampir menyentuh Rp10 ribu triliun hingga akhir Maret 2026. Menurutnya, ukuran kesehatan fiskal sebuah negara tidak bisa dilihat hanya dari besarnya nominal utang, melainkan dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total utang pemerintah pusat per 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun. Angka tersebut naik cukup signifikan dibanding posisi Desember 2025 yang berada di level Rp9.637,9 triliun.
Meski demikian, pemerintah menyebut rasio utang Indonesia terhadap PDB masih berada di kisaran 40,75 persen. Angka itu dinilai relatif rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, termasuk negara maju.
“Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB itu 60 persen. Kita masih jauh,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Purbaya menilai Indonesia justru termasuk negara yang cukup konservatif dalam mengelola pembiayaan negara. Ia membandingkan rasio utang Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara yang disebut memiliki rasio lebih tinggi.
“Singapura sekitar 180 persen, Malaysia di atas 60 persen, Thailand juga tinggi,” ujarnya.
Pemerintah Minta Utang Dilihat dari Kemampuan Ekonomi
Dalam penjelasannya, Purbaya mengingatkan bahwa utang negara harus dilihat berdasarkan kapasitas ekonomi masing-masing negara. Ia mengibaratkan pengelolaan utang seperti perusahaan yang meminjam modal untuk mengembangkan usaha.
Menurutnya, perusahaan besar dengan keuntungan besar tentu memiliki kemampuan berbeda dibanding perusahaan kecil dalam membayar pinjaman.
“Kalau perusahaan untungnya cuma Rp1 juta lalu utangnya Rp1 juta, itu berat. Tapi kalau perusahaan untung Rp100 juta, utang Rp1 juta bukan masalah,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah menggunakan rasio utang terhadap PDB sebagai indikator utama untuk mengukur kemampuan negara dalam mengelola kewajiban pembiayaan.
