Pemprov Jakarta Dalami Aspek Perizinan dan Pajak Dugaan Parkir Ilegal di Blok M Square

Selasa 12 Mei 2026, 14:56 WIB
Ilustrasi parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang telah dilakukan penyegelan. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Ilustrasi parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang telah dilakukan penyegelan. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

"Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," kata Yustinus. 

Sementara terkait adanya pembahasan soal mekanisme bagi hasil dengan pengelola parkir, Yustinus menyebut skema pengelolaan parkir di Jakarta memang memiliki berbagai bentuk. 

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta masih perlu mendalami pola kerja sama dan mekanisme pemungutan pajak parkir yang diterapkan di lokasi tersebut.

"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada yang parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama yang on-street lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ungkapnya. 

"Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," sambung dia. (cr-4). 


Berita Terkait


News Update