Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol, Polri Telusuri Status Kewarganegaraan

Senin 11 Mei 2026, 18:40 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol. (Sumber: Instagram/@ahmad_almisry2)

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol. (Sumber: Instagram/@ahmad_almisry2)

POSKOTA.CO.ID - Divisi Hubungan Internasional Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry.

Langkah tersebut dilakukan setelah SAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengatakan proses pengajuan red notice saat ini masih berlangsung melalui sistem Interpol.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Ricky.

Baca Juga: Gaji Bunda Corla Kerja di Warnet Jerman Berapa? Segini Penghasilannya per Jam

Status Kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry Diselidiki

Sosok Syekh Ahmad Al Misry. (Sumber: Instagram/@ahmad_almisry2)

Selain proses pengejaran internasional, pihak kepolisian juga menyoroti status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tersangka diketahui telah memperoleh status warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.

Ricky menjelaskan naturalisasi tersebut diajukan melalui jalur perkawinan campuran dengan perempuan warga negara Indonesia.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan tersangka memiliki kewarganegaraan lain. Saat ini, koordinasi dengan otoritas Mesir sedang dilakukan untuk memastikan validitas status kewarganegaraan Mesir milik SAM.

Baca Juga: Biodata Maya Hasan Lengkap: Umur, Agama, Suami hingga Akun IG Pemeran Mama Ancika di Dilan ITB 1997

“Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” lanjut Ricky.

Dugaan Pelecehan Terjadi di Sejumlah Kota hingga Mesir

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Syekh Ahmad Al Misry disebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia maupun luar negeri.

Hal itu diungkap dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, LPSK, dan keluarga korban pada 2 April 2026.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap dugaan tindak pidana berlangsung di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir.

Penanganan perkara sebelumnya berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri.

Baca Juga: Setelah Lama Misterius, Jennifer Coppen Pastikan Bulan Pernikahan dengan Justin Hubner

Korban Disebut Mengalami Trauma dan Intimidasi

Laporan terhadap Syekh Ahmad Al Misry pertama kali masuk pada November 2025. Dalam laporan tersebut, SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyebut para korban mengalami trauma mendalam akibat dugaan tindakan tersebut. Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi agar korban menghentikan proses hukum.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” kata Achmad.


Berita Terkait


News Update