BBPOM Jakarta Bongkar Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Ilegal di Ciracas

Minggu 10 Mei 2026, 18:24 WIB
Ilustrasi. Obat-obatan terlarang. (Foto: KUTV)

Ilustrasi. Obat-obatan terlarang. (Foto: KUTV)

POSKOTA.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan bersama Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin edar resmi.

Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026. Sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan agar tetap aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Sofiyani Chandrawati Anwar, menjelaskan bahwa toko kosmetik maupun toko umum lainnya tidak diperbolehkan memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dari BPOM.

Menurut Sofiyani, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sebanyak 72 jenis obat keras ilegal, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam (OBA) tanpa izin edar yang telah masuk daftar public warning BPOM.

Baca Juga: Kebakaran Melalap Rumah Pegawai BPK di Jagakarsa, Satu Orang Tewas

“Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Sofiyani dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Produk Ilegal Diamankan untuk Dimusnahkan

Ilustrasi, warga waspada peredaran kosmetik ilegal. (Sumber: freepik)

Sebagai langkah perlindungan konsumen, seluruh produk ilegal hasil temuan operasi tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk proses pemusnahan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus upaya mencegah produk berbahaya kembali beredar di masyarakat.

“Seluruh temuan produk ilegal tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan,” lanjut Sofiyani.

Masyarakat Diminta Terapkan Cek KLIK Sebelum Membeli Produk

BBPOM Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk obat maupun kosmetik. Konsumen diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Cek KLIK sendiri meliputi pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa untuk memastikan produk yang digunakan aman dan telah terdaftar resmi di BPOM.

Imbauan ini dinilai penting mengingat masih maraknya peredaran obat keras dan kosmetik ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko tanpa pengawasan resmi.


Berita Terkait


News Update