BATAM, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi daring atau scam trading di sebuah apartemen kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 6 Mei 2026.
Mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian setelah petugas menemukan dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen yang diterima pihaknya sejak pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut.
Kemudian pihaknya melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan.
Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Red Notice Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara
"Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan satu orang dari Myanmar," ujar Hendarsam dikutip dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Hendarsam merinci, 210 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan. Berdasarkan pemeriksaan awal, mayoritas menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
Pihaknya juga mencatat sebanyak 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dan 103 orang memakai Visa on Arrival (VoA).
"Lalu ada 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan satu orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor," kata Hendarsam.
Baca Juga: Ziel Philips Siapa? Ini Sosok di Balik Dugaan Penipuan Perusahaan Ruben Onsu
Pada operasi yang digelar sejak pukul 06.00 WIB itu, tim gabungan berjumlah 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan seluruh WNA di apartemen tersebut.
Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal.
Hendarsam, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas menyita berbagai barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 paspor lain yang diduga berkaitan dengan pengendali kegiatan di lokasi berbeda.
Baca Juga: Modus Baru Penipuan Silent Call, Kenapa Panggilan Kosong Bisa Berbahaya?
Lanjut Hendarsam, hasil pemeriksaan perangkat elektronik menunjukkan adanya indikasi praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing.
Korban dalam praktik scam trading tersebut disebut mayoritas berasal dari kawasan Eropa dan Vietnam.
"Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, membangun komunikasi intensif dengan korban, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar," beber Hendarsam.
Saat ini, kata Hendarsam, seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.
Baca Juga: Siapa Doni Salmanan? Ini Profil, Kasus Penipuan, hingga Sumber Kekayaannya
Namun, pihak Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan lanjutan.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.