MCI Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee, Tegaskan Bukan Pencabutan Status Islam

Selasa 05 Mei 2026, 18:15 WIB
Potret Dokter Richard Lee. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

Potret Dokter Richard Lee. (Sumber: Instagram/@dr.richard_lee)

POSKOTA.CO.ID - Keputusan Mualaf Center Indonesia (MCI) mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee belakangan memicu perdebatan publik.

Banyak yang keliru menafsirkan langkah ini sebagai pembatalan status keislaman sang dokter.

Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, menegaskan bahwa pencabutan tersebut murni terkait administrasi, bukan menyangkut keyakinan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan dokumen formal dengan aspek keimanan seseorang.

Baca Juga: Hanny Kristianto Siapa dan Kerja Apa? Jadi Sorotan usai Polemik Sertifikat Mualaf Richard Lee

“Saya tidak mencabut status mualafnya, yang dicabut hanya sertifikatnya,” jelas Hanny dalam keterangannya menanggapi isu yang beredar luas.

Sertifikat Diduga Berpotensi Disalahgunakan

Hanny mengungkapkan, keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa sertifikat mualaf tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang tengah dijalani Richard Lee.

Informasi yang diterima menyebutkan dokumen itu berpotensi dijadikan alat bukti di persidangan.

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi awal sertifikat yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan administratif, seperti perubahan data agama pada identitas resmi.

“Kenapa dokumen administratif justru dijadikan bahan dalam konstruksi hukum di pengadilan?” ujarnya mempertanyakan.

Baca Juga: Dituding Lakukan Kekerasan pada ART, Erin Taulany Tempuh Jalur Hukum dan Siapkan Bukti CCTV

MCI Hindari Keterlibatan dalam Sengketa Hukum

MCI juga menegaskan tidak ingin terseret dalam konflik hukum yang berkepanjangan.

Jika sertifikat tersebut tetap digunakan dalam persidangan, pihak lembaga khawatir akan terus dipanggil sebagai bagian dari proses hukum.

Hal ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi utama lembaga dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen untuk kepentingan tertentu.

Pentingnya Pembaruan Data Kependudukan

Selain itu, Hanny menyoroti pentingnya penyesuaian data kependudukan bagi seorang mualaf.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Film Dilan ITB 1997 Cuma Rp1.997, Begini Syarat dan Jadwalnya

Ia menilai perubahan status agama pada dokumen resmi seperti KTP merupakan langkah krusial untuk menghindari polemik di kemudian hari.

Ia juga menyayangkan jika hingga saat ini data identitas yang bersangkutan belum diperbarui sesuai keyakinan barunya.

“Secara hukum, seharusnya status agama di KTP sudah berubah,” tegasnya.

Dengan pencabutan ini, MCI berharap tidak ada lagi penyalahgunaan sertifikat mualaf serta dapat menjaga fungsi dokumen tersebut tetap pada tujuan administratifnya.


Berita Terkait


News Update