Aset Rp8 Miliar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Laporkan Bank ke Polisi

Selasa 05 Mei 2026, 22:09 WIB
Kuasa hukum nasabah atas nama Fikri, Yuko Amran melaporkan salah satu bank pelat merah ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum nasabah atas nama Fikri, Yuko Amran melaporkan salah satu bank pelat merah ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3225/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Mei 2026. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terkait penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Yuko menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk mendorong transparansi dalam proses lelang yang dilakukan terhadap aset kliennya. Ia berharap penyelidikan dapat mengungkap secara jelas seluruh tahapan dan nilai transaksi yang terjadi.


Berita Terkait


News Update