Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3225/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Mei 2026. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terkait penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Yuko menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk mendorong transparansi dalam proses lelang yang dilakukan terhadap aset kliennya. Ia berharap penyelidikan dapat mengungkap secara jelas seluruh tahapan dan nilai transaksi yang terjadi.
