Aset Rp8 Miliar Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Warga Meruya Laporkan Bank ke Polisi

Selasa 05 Mei 2026, 22:09 WIB
Kuasa hukum nasabah atas nama Fikri, Yuko Amran melaporkan salah satu bank pelat merah ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum nasabah atas nama Fikri, Yuko Amran melaporkan salah satu bank pelat merah ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga bernama Fikri melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses lelang aset miliknya berupa rumah dan lahan di kawasan Meruya, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya.

Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8 miliar dan disebut telah berpindah tangan melalui lelang yang dilakukan oleh pihak bank.

Kuasa hukum Fikri, Yuko Amran, menjelaskan perkara ini bermula saat kliennya mengajukan pinjaman usaha sebesar Rp3,5 miliar ke salah satu bank pelat merah pada 2017 untuk membangun ruko dan rumah kos.

Kredit tersebut sempat berjalan normal hingga pandemi Covid-19 pada 2020 membuat usaha kliennya terdampak serius.

Baca Juga: Tawarkan Ribuan Aset Berkualitas dengan Harga Kompetitif, Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026

“Kemudian di tahun 2020 saat Covid, klien kami mengalami penurunan penghasilan atau bisa dibilang bangkrut. Nah, mulai dari saat itu pembayaran yang dilakukan oleh klien kami memang tidak sesuai dengan komitmen awal pembayaran di dalam perjanjian kredit,” ujar Yuko saat ditemui Pos Kota di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Mei 2026.

Lanjut Yuko, masalah muncul pada 2025 ketika Fikri mengetahui asetnya telah dilelang. Pihaknya mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari bank terkait tahapan lelang.

“Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada surat peringatan yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak bank kepada klien kami. Ini menurut apa yang menjadi pengetahuan klien kami,” ungkap Yuko.

Selain itu, kata Yuko, kliennya juga menyoroti tidak diterimanya dokumen risalah lelang hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat kliennya tidak mengetahui detail proses penjualan maupun nilai akhir aset yang dilelang. Termasuk berapa harga jual aset yang dilelang tersebut.

Baca Juga: Mobil BBM Masih Mendominasi Lelang, Toyota Avanza hingga Daihatsu Gran Max Paling Diburu

“Yang kami khawatirkan adalah jangan-jangan harga yang dijual terhadap aset klien kami tersebut di bawah harga pasar,” ucap Yuko.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/3225/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Mei 2026. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terkait penggelapan dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Yuko menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk mendorong transparansi dalam proses lelang yang dilakukan terhadap aset kliennya. Ia berharap penyelidikan dapat mengungkap secara jelas seluruh tahapan dan nilai transaksi yang terjadi.


Berita Terkait


News Update