POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti kinerja sistem perpajakan digital Coretax yang dikembangkan pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani. Meski telah menelan anggaran mencapai Rp1,3 triliun, sistem tersebut dinilai masih kerap mengalami gangguan hingga saat ini.
Menurut Said, Coretax sejatinya dirancang untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara.
Namun dalam implementasinya, berbagai kendala teknis justru terus muncul dan berulang.
“Sistem ini memang menunjukkan kemajuan, tetapi sejak awal peluncuran, gangguan masih sering terjadi,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga: Dukung Kemandirian Umat, Baznas Microfinance Majelis Taklim Diluncurkan
Uji Sistem Dinilai Belum Maksimal

Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said menilai Coretax seharusnya melalui pengujian menyeluruh sebelum digunakan secara luas oleh masyarakat.
Pengujian tersebut meliputi aspek keamanan, kapasitas trafik, hingga kesiapan teknis lainnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan sistem benar-benar siap sebelum dioperasikan.
Jika gangguan terus terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Top! Negara-Negara Paling Agresif Tanam Modal di Indonesia Awal 2026
Ancaman terhadap Penerimaan Negara
Said mengingatkan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Karena itu, gangguan sistem seperti Coretax berpotensi menekan penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan geopolitik.
“Jika masyarakat kesulitan melapor karena sistem tidak andal, maka dampaknya bisa signifikan terhadap penerimaan negara,” jelasnya.
Soroti Waktu Maintenance Sistem
Ia juga mempertanyakan kebijakan pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal. Said menyarankan agar maintenance dilakukan pada malam hari, sebagaimana praktik yang umum dilakukan di sektor perbankan.
Lebih jauh, ia menduga gangguan yang terjadi bukan sekadar akibat pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem, termasuk minimnya rencana cadangan (contingency plan).
Baca Juga: Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI
DPR Minta Audit dan Perbaikan Menyeluruh
Untuk mengatasi persoalan ini, Said meminta Kementerian Keuangan melibatkan pihak independen atau profesional guna melakukan audit sistem secara menyeluruh. Tujuannya adalah mengidentifikasi akar masalah dan memastikan perbaikan dilakukan secara komprehensif.
Usul Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
Masalah Coretax juga dinilai berdampak langsung pada pelaporan pajak. Tercatat sekitar 3,3 juta wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025, meski batas waktu telah diperpanjang hingga 30 April 2026.
Said menilai, jika keterlambatan disebabkan oleh gangguan sistem, maka wajib pajak tidak sepenuhnya dapat disalahkan.
Ia pun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memberikan tambahan waktu pelaporan, setidaknya selama satu minggu, guna mengakomodasi kendala teknis yang terjadi.
“Dengan tambahan waktu, target pelaporan di atas 15 juta wajib pajak masih bisa tercapai dan tetap mendukung penerimaan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Wacana Pajak Selat Malaka, Menkeu Purbaya Ungkap Peluang Besar bagi Ekonomi Indonesia
Jangan Ganggu Kebijakan Strategis
Di akhir pernyataannya, Said menegaskan bahwa masalah teknis seperti Coretax tidak boleh menghambat kebijakan strategis pemerintah di bidang perpajakan.
Ia menyarankan agar penyesuaian dilakukan pada aspek teknis, termasuk jadwal pelaporan, agar sistem tetap berjalan tanpa mengorbankan target nasional.
