Tak hanya itu, Prabowo menyebut, regulasi tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan sosial kepada para driver, termasuk perlindungan kecelakaan kerja melalui BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan juga," ungkapnya. (cr-4)
