Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non prosedural.
Karena itu ia meminta agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan selama periode haji.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," tegas Hendarsam.
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Dapat Tambahan Uang Saku Rp750 Ribu dari Bupati
Hendarsam menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di tanah suci," ucap Hendarsam.
