Harga Emas Antam Turun Lagi Kamis 30 April 2026, Segini Harga Terbarunya

Kamis 30 Apr 2026, 10:30 WIB
Harga emas Antam pada Kamis 30 April 2026 kembali mengalami penurunan sebesar Rp15.000. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

Harga emas Antam pada Kamis 30 April 2026 kembali mengalami penurunan sebesar Rp15.000. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam yang dikutip dari laman Logam Mulia pada Kamis 30 April 2026 kembali mengalami penurunan sebesar Rp15.000.

Sebelumnya harga emas Antam berada di angka Rp2.784.000 dan kini menjadi Rp2.769.000 per gram.

Untuk harga beli kembali (buyback) turut turun menjadi Rp2.549.000 per gram. Ukuran emas dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1kg).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Melemah di Harga Rp2.769.000 per Gram, Waktunya Borong?

Harga Emas Antam Kamis 30 April 2026

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • ‎Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.434.500
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.769.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.478.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp8.192.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp13.620.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp27.185.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp67.837.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp135.595.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp271.112.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp677.515.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.354.820.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.709.600.000.

Pajak Buyback Emas Antam

Baca Juga: Langsung Beli? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 April 2026 Merosot, Dibanderol Rp2.424.000 per Gram

Setiap transaksi untuk penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update