Transaksi penjualan emas batangan sendiri tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan yakni sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Potongan pajak tersebut akan langsung dipangkas dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2026, Turun Rp16.000
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar rincian harga emas Antam terbaru pada hari ini, Rabu, 29 April 2026.
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.442.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.784.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.508.000
- Emas Antam 3 gram: Rp8.237.000
- Emas Antam 5 gram: Rp13.695.000
- Emas Antam 10 gram: Rp27.335.000
- Emas Antam 25 gram: Rp68.212.000
- Emas Antam 50 gram: Rp136.345.000
- Emas Antam 100 gram: Rp272.612.000
- Emas Antam 250 gram: Rp681.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.362.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp2.724.600.000
Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 21 April Naik Rp40.000 per Gram
Saatnya Koleksi?
Turunnya harga emas Antam hari ini dapat menjadi peluang bagi investor jangka panjang untuk melakukan pembelian bertahap.
Strategi cicil beli saat harga terkoreksi kerap digunakan agar mendapatkan rata-rata harga yang lebih baik.
Namun, calon pembeli tetap disarankan memperhatikan kebutuhan likuiditas dan tujuan investasi.
Jika berorientasi jangka panjang, emas masih menjadi pilihan menarik untuk menjaga nilai aset di tengah gejolak ekonomi.
Dengan harga yang kembali turun ke level Rp2.784.000 per gram, momentum ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat yang telah lama menunggu koreksi harga emas untuk mulai menambah simpanan logam mulia.
