BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penataan kawasan yang kerap jadi biang macet di kawasan Puncak, mulai dari Simpang Pasir Muncang hingga Simpang Taman Safari.
Unite Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penaraan Bangunan Kelas A Wilayah II, Agung Termedi mengatakan, penataan kawasan tersebut diawali dari pendataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan tanpa izin sejak tiga bulan lalu.
Dari hasil pendataan tersebut, kemudian tindakan penataan dilakukan oleu Satpol PP Kabupaten Bogor untuk merapikan bangunan-bangunan liat di sepanjang Jalur Puncak tersebut.
Baca Juga: Pasca Longsor, Pemkab Bogor Percepat Perbaikan Ruas Jalan Cikampak-Gunung Bunder
“Atas arahan Bupati Bogor, kami bekerja sesuai tupoksi, yaitu melakukan pendataan, inventarisasi, serta memberikan teguran awal. Untuk penindakan dan penataan lanjutan menjadi kewenangan dinas teknis dan Satpol PP,” kata Agung dalam keterangannya, dikutip Minggu 26 April 2026.
Selain memetakan titik kemacetan, kata Agung, pihaknya juga menginventarisasi bangunan di sepanjang ruas jalan, khususnya yang diduga melanggar garis sempadan.
Terhadap pelanggaran tersebut, telah dilakukan teguran secara bertahap sebelum akhirnya dibongkar.
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Dapat Tambahan Uang Saku Rp750 Ribu dari Bupati
“Penataan kawasan ini dinilai penting mengingat Simpang Pasir Muncang menjadi salah satu titik kemacetan yang sudah berlangsung lama dan sulit diurai,” ucapnya.
Ia menambahkan, karena itu, optimalisasi fungsi jalan menjadi fokus utama, termasuk mendorong rencana pelebaran jalan. Sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi lebih lancar.
Agung menjelaskan, pelebaran jalan di Jalur Puncak dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengurangi hambatan kendaraan, terutama di titik keluar-masuk simpang yang selama ini kerap tersendat.
