Ia memastikan aparat penegak hukum akan terus mengawasi tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran narkoba.
"Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda," ucap Eko.
Dengan penutupan paksa ini, Eko berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.
Penutupan White Rabbit pun menambah daftar tempat hiburan di Jakarta yang kehilangan izin usaha akibat kasus serupa, seiring dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan sektor pariwisata sejak 2025.
