JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi program padat karya yang ditujukan khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta sebagai bagian dari bantalan sosial menghadapi tekanan ekonomi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Media dan Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa syarat utama untuk mengikuti program ini hanya kepemilikan KTP DKI Jakarta.
“Syarat utama hanya ber-KTP DKI Jakarta. Ini syarat tunggal yang ditekankan Gubernur untuk memastikan program ini menjadi bantalan sosial bagi warga Jakarta yang terdampak tekanan ekonomi,” ujar Chico, Selasa, 9 Juni 2026.
Tersedia 2.843 Lowongan dengan Gaji Setara UMP
Chico menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 2.843 lowongan kerja dalam program padat karya tersebut. Peserta yang lolos akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp5,7 juta per bulan.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Buka 2.834 Loker Padat Karya, Gaji Setara UMP
“Total 2.843 lowongan dan gaji setara UMP DKI Jakarta (Rp5,7 juta per bulan),” katanya.
Ia menambahkan, program ini akan berjalan selama tiga bulan pada tahap awal dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah.
“Program berjalan selama 3 bulan pertama, dan akan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Masih Tahap Finalisasi Teknis
Saat ini, program padat karya tersebut masih dalam tahap finalisasi teknis oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Chico menyebutkan, secara umum pekerjaan padat karya mencakup berbagai kegiatan seperti pembersihan lingkungan, penataan kawasan, hingga perbaikan infrastruktur sederhana di wilayah Jakarta.
Detail Pendaftaran Akan Diumumkan Resmi
Pemprov DKI memastikan seluruh informasi terkait jenis pekerjaan, wilayah prioritas, hingga mekanisme pendaftaran akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.
