JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang menuai respons dari berbagai pihak. Insiden tersebut diketahui menewaskan tujuh orang pekerja.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang merupakan masalah pelik yang perlu diselidiki secara lebih dalam,” ujar Josephine, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga: Imbas Kasus Longsor TPST Bantargebang Makan 7 Korban Jiwa, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
Masalah Sampah Makin Serius
Josephine menilai, persoalan sampah di Jakarta kini tidak lagi sekadar isu lingkungan seperti bau atau polusi, tetapi telah berkembang menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan jiwa.
“Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus penyelesaian tidak boleh hanya berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, akar persoalan terletak pada sistem tata kelola sampah yang selama puluhan tahun tidak mengalami perbaikan signifikan.
Ia juga menyoroti kondisi TPST Bantargebang yang terus menerima kiriman sampah dari Jakarta tanpa diiringi pembenahan sistem pengelolaan yang menyeluruh.
Baca Juga: Pembatasan Sampah ke TPST Bantargebang Mulai Agustus 2026, Pemkot Jakpus Wajibkan Warga Pilah Sampah
“Bukan hanya soal siapa yang jadi tersangka, tetapi tata kelolanya juga sudah bermasalah,” ujarnya.
Dorong Solusi TPS3R dan Peran Masyarakat
Josephine berharap, kasus hukum ini menjadi momentum untuk mendorong lahirnya kebijakan konkret dalam pengelolaan sampah di ibu kota. Salah satu solusi yang diusulkan ialah memperbanyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Menurutnya, pembangunan TPS3R dapat mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.
“Pemprov DKI perlu melaksanakan kebijakan inovatif, seperti pembangunan lebih banyak TPS3R untuk mendaur ulang sampah,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Hal tersebut, kata dia, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga mendorong sosialisasi pemilahan sampah, daur ulang, hingga praktik sederhana seperti budidaya maggot untuk mengolah sampah organik menjadi kompos.
Tak hanya itu, Josephine mengingatkan agar larangan penggunaan kantong plastik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 ditegakkan secara konsisten.
Lebih lanjut, Josephine menyinggung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping).
Menurutnya, kondisi TPST Bantargebang saat ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan.
Baca Juga: Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Hentikan Open Dumping di Zona 4 Bantargebang
“Pemprov DKI harus bertanggung jawab untuk memperbaiki sistemnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bentuk pertanggungjawaban terbaik dari pemerintah adalah melakukan perbaikan konkret agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
“Cara terbaik untuk bertanggung jawab adalah dengan melakukan perbaikan yang diperlukan, agar insiden seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (cr-4).