Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terapkan Label Gizi Nutri Level

Kamis 23 Apr 2026, 16:45 WIB
Aturan baru Kemenkes mewajibkan label gizi Nutri Level guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak. (Sumber: X/@txtdarionlshop)

Aturan baru Kemenkes mewajibkan label gizi Nutri Level guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak. (Sumber: X/@txtdarionlshop)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan baru guna menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di masyarakat.

Kebijakan ini difokuskan pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis yang semakin populer di berbagai kalangan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penerapan label gizi “Nutri Level” yang wajib dicantumkan oleh pelaku usaha skala besar. Tujuannya adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih produk yang lebih sehat.

Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah meningkatnya kasus penyakit tidak menular yang terus membebani sistem kesehatan nasional.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Isu Pajak Jalan Tol, Tegaskan Belum Ada Keputusan

Aturan Resmi dalam Keputusan Menteri Kesehatan

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memahami kandungan nutrisi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Latar Belakang: Lonjakan Penyakit Akibat Konsumsi GGL

Kemenkes menilai konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan telah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.

Bahkan, beban pembiayaan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan signifikan. Salah satu contohnya adalah biaya pengobatan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah preventif melalui kebijakan berbasis edukasi seperti pencantuman label gizi yang lebih informatif.

Baca Juga: Menkes Wajibkan Label Nutri-Level, Cara Baru Cek Kandungan Gula Minuman

Penerapan Nutri Level pada Minuman Siap Saji

Dalam tahap awal, kebijakan ini menyasar pelaku usaha skala besar dan belum diberlakukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran sederhana.

Minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus menjadi fokus utama dalam penerapan aturan ini. Produk-produk tersebut diwajibkan mencantumkan label Nutri Level sebagai bentuk transparansi kandungan gizi.

Label ini dapat ditampilkan di berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan eceran, hingga platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan.

Kategori Warna dan Tingkatan Nutri Level

Nutri Level dibagi menjadi empat kategori yang memudahkan konsumen dalam memahami tingkat kandungan GGL pada produk:

  • Level A ditandai dengan huruf A berwarna hijau tua
  • Level B menggunakan huruf B berwarna hijau muda
  • Level C ditandai huruf C berwarna kuning
  • Level D menggunakan huruf D berwarna merah

Semakin tinggi levelnya, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut. Dengan sistem ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih konsumsi harian.

Baca Juga: Haji 2026 Dimulai, Menhaj Lepas Kloter Pertama dari Asrama Haji Jakarta

Penilaian Berdasarkan Uji Laboratorium

Penentuan Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha yang mengacu pada hasil pengujian laboratorium pemerintah atau lembaga lain yang telah terakreditasi.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes berharap kesadaran masyarakat terhadap pola makan sehat dapat meningkat, sekaligus menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia dalam jangka panjang.


Berita Terkait


News Update