JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tuntutan pidana penjara 22,5 tahun terhadap Ibrahim Arief (Ibam) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengadaam Chromebook dinilai kuasa hukum tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.
Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Bayu Perdana mengatakan, pihaknya perlu memberikan informasi kepada publik terkait tuntutan terhadap Ibam.
"Bukan mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, tapi kami mencoba luruskan informasi berdasarkan fakta persidangan,"ujar Bayu dalam keterangan resmi, Rabu, 22 April 2026.
Bayu Perdana menyatakan tuntutan terhadap Ibam tidak disusun konsisten dengan surat dakwaan, sehingga bertentangan dengan hukum acara pidana.
"Ia merujuk secara tegas pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Stok Elpiji Nonsubsidi Aman saat Lonjakan Harga
Dalam dakwaan, Bayu Perdana menambahkan sebagai dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara.
"Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti terkait pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” bebernya.
Sehingga, Bayu menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
“Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief,” tegasnya.
Baca Juga: Perkuat Kapasitas Digitalisasi, Pelaku Usaha di Jakbar Diberikan Bimbingan Teknis
Bayu menyoroti disparitas tuntutan mencolok, di mana Ibrahim Arief yang tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibanding pejabat berwenang yang disebut menerima dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?," ungkapnya.
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, mengatakan bahwa setelah melalui proses persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” bebernya.
Frizolla menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap rasa keadilan.
“Ketika dugaan dijadikan dasar untuk menghukum, maka tidak ada lagi rasa aman bagi siapa pun. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang kepastian hukum bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Baca Juga: Demo di Jakarta Hari Ini, 3 Titik Lokasi Berpotensi Macet
Keyakinannya, lanjut Frizolla bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sedangkan menurut kuasa hukum Boy Bondjol, menjelaskan Ibam merupakan konsultan eksternal yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Ibrahim Arief hanyalah konsultan yang memberikan masukan profesional secara tertulis dan tidak mengikat. Ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tidak memiliki kewenangan, dan bahkan telah mengundurkan diri sebelum pengadaan dilaksanakan,” tuturnya.
Boy menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya. Kenaikan nilai kekayaan yang dipersoalkan dalam tuntutan, menurutnya, berasal dari saham yang telah dimiliki sebelum keterlibatan sebagai konsultan dan meningkat nilainya setelah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Sedangkan Istri Ibam, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe) menambahkan keresahan yang dirasakan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Setahun terakhir ini sangat berat, kami dipenuhi kebingungan, tidak tahu arah perkara ini. Apalagi saya sebagai istri dan ibu dari dua anak, saya harus tetap tampil kuat di hadapan anak-anak dan suami saya. Enam belas tahun saya mengenal Ibam dan saya yakin bahwa suami saya tidak bersalah,” tutur Ririe.
Ririe meminta dukungan kepada masyarakat agar Ibam mendapatkan keadilan dan terbebas dari tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Sedangkan Ibam menambahkan sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir,” tutupnya.
Persidangan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chrome Book menyerat mantan Menteri Pendidikan Nadim Makarim, digelar pada Kamis, 16 April 2026. Dalam sidang, Ibam dituntut 15 tahun penjara .denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. (ang)
