“Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief,” tegasnya.
Baca Juga: Perkuat Kapasitas Digitalisasi, Pelaku Usaha di Jakbar Diberikan Bimbingan Teknis
Bayu menyoroti disparitas tuntutan mencolok, di mana Ibrahim Arief yang tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibanding pejabat berwenang yang disebut menerima dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?," ungkapnya.
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, mengatakan bahwa setelah melalui proses persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” bebernya.
Frizolla menilai kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap rasa keadilan.
“Ketika dugaan dijadikan dasar untuk menghukum, maka tidak ada lagi rasa aman bagi siapa pun. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang kepastian hukum bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Baca Juga: Demo di Jakarta Hari Ini, 3 Titik Lokasi Berpotensi Macet
Keyakinannya, lanjut Frizolla bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sedangkan menurut kuasa hukum Boy Bondjol, menjelaskan Ibam merupakan konsultan eksternal yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.
