“Ibrahim Arief hanyalah konsultan yang memberikan masukan profesional secara tertulis dan tidak mengikat. Ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tidak memiliki kewenangan, dan bahkan telah mengundurkan diri sebelum pengadaan dilaksanakan,” tuturnya.
Boy menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya. Kenaikan nilai kekayaan yang dipersoalkan dalam tuntutan, menurutnya, berasal dari saham yang telah dimiliki sebelum keterlibatan sebagai konsultan dan meningkat nilainya setelah perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Sedangkan Istri Ibam, Dwi Afriati Nurfajri (Ririe) menambahkan keresahan yang dirasakan keluarga selama proses hukum berlangsung.
“Setahun terakhir ini sangat berat, kami dipenuhi kebingungan, tidak tahu arah perkara ini. Apalagi saya sebagai istri dan ibu dari dua anak, saya harus tetap tampil kuat di hadapan anak-anak dan suami saya. Enam belas tahun saya mengenal Ibam dan saya yakin bahwa suami saya tidak bersalah,” tutur Ririe.
Ririe meminta dukungan kepada masyarakat agar Ibam mendapatkan keadilan dan terbebas dari tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Sedangkan Ibam menambahkan sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.
“Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir,” tutupnya.
Persidangan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chrome Book menyerat mantan Menteri Pendidikan Nadim Makarim, digelar pada Kamis, 16 April 2026. Dalam sidang, Ibam dituntut 15 tahun penjara .denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. (ang)
