Kasus Pengadaan Chromebook, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 22,5 Tahun Penjara untuk Ibrahim Arief Tidak Berdasar

Rabu 22 Apr 2026, 10:16 WIB
Ibrahim Arief didampingi istri dan tim kuasa hukum saat konferensi pers di Jakarta, 21 April 2026. (Sumber: Istimewa)

Ibrahim Arief didampingi istri dan tim kuasa hukum saat konferensi pers di Jakarta, 21 April 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tuntutan pidana penjara 22,5 tahun terhadap Ibrahim Arief (Ibam) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengadaam Chromebook dinilai kuasa hukum tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Bayu Perdana mengatakan, pihaknya perlu memberikan informasi kepada publik terkait tuntutan terhadap Ibam.

"Bukan mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, tapi kami mencoba luruskan informasi berdasarkan fakta persidangan,"ujar Bayu dalam keterangan resmi, Rabu, 22 April 2026.

Bayu Perdana menyatakan tuntutan terhadap Ibam tidak disusun konsisten dengan surat dakwaan, sehingga bertentangan dengan hukum acara pidana.

"Ia merujuk secara tegas pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Stok Elpiji Nonsubsidi Aman saat Lonjakan Harga

Dalam dakwaan, Bayu Perdana menambahkan sebagai dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara.

"Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti terkait pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.

“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” bebernya.

Sehingga, Bayu menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.


Berita Terkait


News Update