POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan di sektor kendaraan listrik yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Aturan baru ini membawa perubahan penting, terutama terkait insentif pajak yang selama ini menjadi daya tarik utama kendaraan listrik di Indonesia.
Jika sebelumnya mobil dan motor listrik mendapatkan fasilitas bebas pajak, kini kebijakan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis. Perubahan ini menandai babak baru dalam pengaturan kendaraan berbasis energi ramah lingkungan di Tanah Air.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik kini tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski masih ada peluang insentif dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Kia Catat Rekor Global Kuartal I 2026, SUV dan Mobil Listrik Jadi Kunci
Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik 2026
Dalam pasal 3 ayat (3) aturan tersebut, disebutkan bahwa pengecualian PKB dan BBNKB kini hanya berlaku untuk beberapa kategori tertentu.
Di antaranya kereta api, kendaraan pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu, serta objek lain yang diatur melalui kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi termasuk dalam kategori yang otomatis dikecualikan dari pajak daerah.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang insentif dalam bentuk pengurangan pajak, bukan pembebasan sepenuhnya seperti sebelumnya.
"Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah,” kata aturan yang dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Baca Juga: Wuling New BinguoEV, Mobil Listrik Stylish untuk Kartini Modern yang Aktif dan Mandiri
