Kebijakan terbaru ini berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan pembebasan penuh untuk kendaraan listrik berbasis baterai, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke energi terbarukan.
Kini, kendaraan listrik produksi tahun 2026 dan seterusnya tetap dikenakan pajak. Namun demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif, baik berupa pembebasan sebagian maupun pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Baca Juga: 80 Rider Jelajah Sumba, Bawa Misi Air Bersih dan Pendidikan ke Pelosok
Kendaraan Lama Masih Berpeluang Dapat Insentif
Sementara itu, kendaraan listrik yang sudah beroperasi sebelum aturan baru diberlakukan, termasuk kendaraan hasil konversi dari BBM, masih berpeluang mendapatkan insentif. Hal ini memberikan ruang transisi bagi masyarakat yang telah lebih dulu beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara dukungan terhadap kendaraan listrik dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, tanpa sepenuhnya menghilangkan insentif bagi pengguna kendaraan berbasis energi terbarukan.
