Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah daerah tetap diamanatkan untuk menyuntikkan insentif, baik berupa pembebasan atau pengurangan tarif PKB dan BBNKB bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk memberikan potongan pajak, sehingga beban yang ditanggung masyarakat tidak langsung melonjak seperti kendaraan konvensional.
Insentif Berlaku untuk Kendaraan Lama dan Konversi
Keringanan pajak ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan listrik keluaran terbaru. Regulasi tersebut juga mencakup kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026.
Selain itu, kendaraan berbahan bakar fosil yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik juga berhak mendapatkan insentif serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mendorong percepatan transisi menuju energi bersih.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis? Pemprov DKI Siapkan Skema Insentif Baru 2026
DKI Jakarta Siapkan Skema Keringanan
Menindaklanjuti aturan nasional tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun regulasi turunan untuk menentukan besaran insentif yang akan diberikan di tingkat daerah.
Lusiana Herawati menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kendaraan listrik tetap kuat. Skema keringanan pajak saat ini sedang difinalisasi agar tetap menarik bagi masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara di ibu kota.
.jpg)