Sementara itu, untuk tersangka SM yang merupakan istri pelaku utama, dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Meski tidak terlibat langsung dalam pencabulan, SM dinilai turut serta dalam rantai kejahatan dengan menghilangkan nyawa janin hasil persetubuhan suaminya," pungkasnya.
