Janin Dikubur di Halaman Rumah, Polisi Ungkap Praktik Gelap Guru Silat dan Istrinya

Senin 20 Apr 2026, 16:16 WIB
Kasubdit Renakta AKBP Irene Missy (kanan) menunjukkan barang bukti aborsi dalam kasus kekerasan seksual. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kasubdit Renakta AKBP Irene Missy (kanan) menunjukkan barang bukti aborsi dalam kasus kekerasan seksual. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Sementara itu, untuk tersangka SM yang merupakan istri pelaku utama, dijerat dengan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Meski tidak terlibat langsung dalam pencabulan, SM dinilai turut serta dalam rantai kejahatan dengan menghilangkan nyawa janin hasil persetubuhan suaminya," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update