Mereka kemudian merencanakan tindakan kriminal lainnya untuk menutupi kejahatan awal.
"Pada tahun 2024, tersangka MY dibantu istrinya SM melakukan tindakan aborsi terhadap korban yang sedang hamil. Mereka melakukan aborsi dengan cara memberikan obat serta tindakan fisik yang sangat membahayakan nyawa korban," ungkapnya.
Setelah janin berhasil dikeluarkan, pelaku tidak menguburkannya di tempat yang layak, melainkan di sekitar rumah tersangka.
Baca Juga: Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur Raup Rp2,6 Miliar, Tarif Capai Rp8 Juta per Pasien
Polisi akhirnya menemukan janin tersebut dalam proses penggeledahan sebagai barang bukti. Temuan ini langsung memperberat hukuman bagi pasangan suami istri tersebut.
Irene menambahkan bahwa alasan mistis menjadi senjata utama pelaku untuk melumpuhkan perlawanan korban. Dan motif utama dari tersangka MY tidak lain adalah untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap anak didiknya sendiri.
"Pelaku selalu menggunakan dalih perintah buyut atau ritual turun-temurun. Ini adalah manipulasi kepercayaan yang keji," tegas Irene Missy.
Sementara itu, istri pelaku, SM, justru berperan aktif membantu menggugurkan kandungan korban. Mereka berdua sepakat menutupi kehamilan tersebut agar kejahatan tidak diketahui oleh keluarga korban.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Basura, 7 Tersangka Ditangkap
Dari pasutri ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, di antaranya peralatan ritual seperti ember, gayung, kain, dan minyak.
Selain itu, petugas juga menemukan pakaian korban, obat pelancar haid atau jamu aborsi, hingga kain kafan yang digunakan untuk mengubur janin. Hasil visum et repertum turut melengkapi berkas perkara.
Untuk tersangka MY, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 414, 415 KUHP serta Pasal 464 KUHP terkait aborsi. "Ancaman hukuman untuk MY mencapai 15 tahun penjara," jelas Irene Missy.
