LPSK Turun Tangan Lindungi Korban Dugaan Pelecehan di FH UI

Minggu 19 Apr 2026, 14:31 WIB
Kantor Rektorat Universitas Indonesia Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kantor Rektorat Universitas Indonesia Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Menurut Susilaningtias, aspek psikologis dan tekanan sosial sering kali menjadi hambatan utama dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual.

Karena itu, kehadiran perlindungan dinilai krusial agar korban tidak menghadapi risiko tambahan selama proses hukum berlangsung.

"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," terang Susilaningtias.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Viral, Ini Kronologi dan 16 Nama Mahasiswa Terduga Pelaku

Di sisi lain, lanjut Susilaningtias, penanganan internal kampus masih berjalan melalui Satgas PPKS UI.

Fakultas juga telah menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meski keterbatasan kapasitas menyebabkan antrean cukup panjang. Dalam konteks ini, peran LPSK dianggap penting untuk melengkapi kebutuhan pendampingan.

“Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan,” beber Susilaningtias.

Lanjut Susilaningtias, lembaganya siap berkolaborasi dengan pihak kampus untuk memastikan perlindungan saksi dan korban berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi atau korban menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam tangkapan layar yang beredar, percakapan tersebut diduga berisi komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar mahasiswa hingga dosen perempuan.

Kuasa hukum korban, Timotius, menyebut bahwa jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Para korban telah lama mengetahui adanya pelecehan tersebut, bahkan sejak 2025. Pihak korban pun mendesak adanya sanksi tegas terhadap para terduga pelaku, termasuk tuntutan pemberian sanksi dikeluarkan dari kampus.

"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out," tegas Timotius.


Berita Terkait


News Update