Lebih lanjut, Indah mengatakan, saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pelaku memasarkan hasil produksinya melalui media sosial untuk menjangkau pembeli.
Baca Juga: IRT di Curug Tangerang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Anak Tiri
“Untuk modus penjualan, jenis narkotika tembakau sintetis ini dipasarkan melalui akun media sosial yang dihubungkan antara penjual dan pembeli,” beber Indah. (man)
