Ilustrasi kasus pembunuhan. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Anak Tiri Habisi Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Minggu 19 Apr 2026, 13:16 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan di Kabupaten Tangerang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang perempuan berinisial W, 45 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 17 April 2026.

Pelaku yang diketahui merupakan anak tiri korban, NS, 25 tahun berhasil diamankan oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan bahwa pelaku adalah bagian dari keluarga korban.

“Betul, pelaku merupakan anak tiri korban,” ujar Wira saat dikonfirmasi Poskota, Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Beberapa Jam seusai Kejadian

Korban Ditemukan Suami dalam Kondisi Bersimbah Darah

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, Jumri, pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, suami korban merasa curiga karena tidak mendapatkan respons seperti biasanya.

Ketika masuk ke dalam rumah, ia mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan berlumuran darah. Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar dan pemilik kontrakan sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.

Ketua RT setempat, Satiri, menjelaskan bahwa laporan awal berasal dari pemilik kontrakan yang dimintai bantuan oleh suami korban.

“Suami korban minta tolong ke pemilik kontrakan, lalu pemilik kontrakan melapor ke saya,” kata Satiri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pembunuhan Ermanto Usman Bermotif Perampokan

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

“Pelaku sudah kami tangkap pada Sabtu pagi di Kecamatan Priuk,” ungkap Wira.

Motif Dendam Pribadi, Gunakan Palu dan Pisau

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku terhadap korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan palu dan pisau yang mengakibatkan luka fatal di bagian kepala korban hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan

“Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri,” jelas Wira.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci penyebab dendam tersebut.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat NS dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara detail kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Tags:
anak tirimotif pembunuhanKabupaten Tangerang pembunuhan

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor