"Kedua berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri nya sudah keluar dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," tuturnya.
Menurutnya, kendaraan listrik telah mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pembebasan pajak dan kemudahan akses di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap.
"Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen dan tentunya pemerintah DKI Jakarta melihat setelah adanya Permendagri ini kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta," tuturnya. (cr-4)
