Baca Juga: Polda Metro Resmi SP3 Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (ver)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada dan jajaran saat memperlihatkan barang bukti pada konferensi pers kasus penemuan mayat pelajar. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)
Baca Juga: Polda Metro Resmi SP3 Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (ver)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Jumat 17 Apr 2026, 22:26 WIB