JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akademisi Rismon Hasiholan Sianipar tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan, pencabutan status tersangka dilakukan usai permohonan restorative justice dari Rismon disetujui pelapor. Dengan demikian, proses hukum terhadap Rismon tidak dilanjutkan.
“Jadi kalau sudah proses mekanisme restorative justice itu dilalui, ada tahapan permohonan dari tersangka,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.
Budi menuturkan, setelah permohonan diajukan, penyidik kemudian meminta persetujuan dari pihak pelapor. Ketika kedua belah pihak sepakat, langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Datangi Bareskrim, JK Tegaskan Tudingan Biayai Isu Ijazah Jokowi Tak Benar dan Merusak Martabat
Setelah permohonan, dilakukan pendalaman hingga restorative justice itu dapat dilakukan.
"Terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice,” ucapnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan itu sekaligus mengakhiri perkara yang menjerat Rismon.
“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut,” pungkasnya.
