Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Itho Simamora mengatakan, pernyataan tersebut berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang di berbagai daerah. Ia menilai narasi tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan publik, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas sosial di sektor pangan.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan, dengan nomor laporan 2692 di Polda Metro Jaya,” ujar Itho kepada awak media.
Dalam laporan bernomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya itu, LBH Tani Nusantara turut menyerahkan sejumlah barang bukti awal. Bukti tersebut mencakup unggahan media sosial hingga rekaman video yang memuat pernyataan Feri, serta data pembanding dari instansi resmi pemerintah.
“Barang bukti yang kami ajukan berupa konten dari TikTok pribadi, tangkapan layar, video, serta perbandingan data dari Kementerian Pertanian dan BPS,” ucapnya.
