"Setiap kali mencari sasarah, pelaku menyamar sebagai teknisi provider WIFI. Jika ada kesempatan langsung dijalankan dan keuntungan setiap kali berhasil dicuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
"Kedua pelaku yang kini sudah di sel Rutan Polsek Bojongsari dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman pidana penjara 9 tahun,” kata dia. (ang)
