Dalam sehari, pelaku mampu menyuntik hingga tiga tabung ukuran 5,5 kg dan satu tabung ukuran 12 kg. Gas hasil penyuntikan kemudian dijual ke warung eceran dengan harga normal.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Baca Juga: Pembunuhan Agen Gas Elpiji di Jakbar, Pelaku Dendam Barangnya Dijual
- 33 tabung gas ukuran 3 kg
- 3 tabung gas ukuran 12 kg berisi melebihi kapasitas
- 6 tabung gas ukuran 5,5 kg hasil penyuntikan
- 4 alat regulator untuk penyuntikan
- Timbangan gantung dan digital
- Buku catatan penjualan
- Uang tunai hasil penjualan
- Segel tabung berbagai ukuran
- Satu unit telepon genggam
- Peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tutup Oka.
