Jatah Rakyat Digelapkan, Pangkalan ‘Fatimah’ di Kabupaten Lebak Jadi Tempat Produksi Gas Ilegal

Rabu 15 Apr 2026, 16:50 WIB
Kepolisian memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kepolisian memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 14 April 2026.

Dalam penggerebegan, petugas mengamankan tiga orang yang tengah melakukan pemindahan isi tabung dari subsidi ke nonsubsidi yaitu AR, 36 tahun, sebagai pemilik pangkalan sekaligus otak operasi, KR, 25 tahun, warga Lampung Selatan, dan AZ, 24 tahun, warga Desa Muncang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran LPG nonsubsidi diduga hasil curian dari kuota rakyat.

"Kegiatan ilegal ini berlangsung cukup lama karena pelaku memanfaatkan pangkalan resmi miliknya sebagai kedok operasi. Mereka sangat rapi sehingga tidak mudah terendus aparat," ujar Bronto Budiyono dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Polres Metro Depok Bongkar Praktik Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal dengan Omzet Capai Puluhan Juta

Bronto menjelaskan praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu sudah berlangsung sekitar sepuluh bulan. Modus operandi yang digunakan sindikat ini sangat sistematis. 

"Para pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Setelah itu, gas yang seharusnya untuk masyarakat miskin itu dijual dengan harga nonsubsidi, yaitu Rp120.000 per tabung," jelasnya.

Sumber LPG 3 kg ilegal tersebut berasal dari jatah pangkalan resmi bernama "FATIMAH" milik tersangka AR. Sebagai pemilik pangkalan, AR dengan sengaja menyalahgunakan kuota yang seharusnya didistribusikan kepada warga tidak mampu di sekitarnya.

Selama enam bulan beroperasi, kerugian negara akibat praktik menyuntik atau memindahkan isi gas ini ditaksir mencapai Rp626.342.400. Angka tersebut dihitung dari selisih harga subsidi dan harga jual nonsubsidi yang dikalikan dengan volume gas yang digelapkan.

Baca Juga: Baru Dibangun Melalui Program Bang Andra, Bahu Jalan Cimoyan di Pandeglang Ambles

Motif utama para pelaku, menurut penyidikan, adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi yang besar. AR membeli LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu setelah dipindahkan ke tabung 12 kg, dijual dengan harga Rp120.000, sehingga keuntungan mencapai lebih dari tujuh kali lipat.

"Keuntungan yang didapat sangat besar dan itulah yang memicu mereka terus beroperasi meskipun sadar melanggar hukum. Mereka lebih mengedepankan profit daripada hak masyarakat miskin yang sangat membutuhkan gas subsidi tersebut," tegasnya.

Peran para tersangka telah terbagi rapi. AR sebagai pemilik pangkalan bertindak sebagai pelaku utama yang menyuntik atau memindahkan isi gas, sementara KR dan AZ bertugas mendistribusikan LPG 12 kg hasil curian ke sejumlah pengepul di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, antara lain satu unit R4 Suzuki Carry hitam, satu unit R4 Suzuki Carry Box dengan branding Lalamove, delapan set alat suntik regulator, tiga set alat suntik jenis tombak, serta satu timbangan manual dan satu batang kayu ganjal tabung.

Baca Juga: Belanja Pegawai Pemkab Pandeglang Terpaksa Dipangkas jika UU HKPD Berlaku, Nasib Pegawai PPPK jadi Sorotan

Petugas juga menyita 260 tabung LPG 3 kg kosong, 140 tabung LPG 12 kg yang sebagian sudah berisi gas nonsubsidi, serta satu kantong segel tabung gas warna kuning yang biasa digunakan untuk memalsukan segel pangkalan. Segel palsu ini digunakan agar distribusi terlihat legal.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tapi kejahatan sosial yang merampas hak rakyat kecil," ujar Bronto dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengembangkan penyidikan untuk memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. "Kami tidak berhenti di tiga tersangka ini. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini," tuturnya.

Ditegaskan, Polda Banten berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.

"Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa, demi mencegah kerugian negara yang terus membengkak," tandasnya.


Berita Terkait


News Update