Lebih lanjut dikatakan bahwa Polsek Cikande telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.
"Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang, atas nama Aipda Rully Setiawan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (rah)
