Jakarta Nomor 1 Terpadat Versi PBB, Pengamat Tata Kota Sebut Daya Tampung Sudah Terlampaui

Selasa 14 Apr 2026, 15:08 WIB
Kawasan padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

Kawasan padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

Ia menduga angka yang dirilis PBB lebih merujuk pada kawasan metropolitan luas atau Greater Jakarta, yang mencakup wilayah-wilayah hingga Sukabumi dan Cianjur. Karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan metodologi data.

“Saya kira kalau melihat laporan PBB itu, itu bukan Jakarta tapi Greater Jakarta yang mungkin penduduknya melampaui sampai wilayah Sukabumi, wilayah kota, wilayah Cianjur. Jadi selama validitas data dari PBB itu tidak menjelaskan apakah angka 41–42 juta jiwa itu di lingkup kota Jakarta atau dengan kota-kota sekitarnya,” ujar dia.

Di sisi lain, Yayat menilai kondisi kepadatan penduduk di Jakarta saat ini sudah menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara komprehensif. Ia bahkan menyebut situasi ini bukan lagi sekadar potensi, melainkan sudah menjadi masalah nyata.

“Jadi apakah jadi bom waktu atau tidak, sebetulnya sekarang sudah menjadi masalah. Bom itu sudah meledak sebetulnya. Kenapa meledaknya? Karena daya tampung dan daya dukungnya sudah terlampaui,” katanya.

Baca Juga: PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat Dunia, Pemprov Tegaskan 42 Juta Bukan Penduduk Resmi

Yayat menjelaskan, tingginya jumlah penduduk membuat Jakarta semakin rentan terhadap berbagai persoalan lingkungan dan kebencanaan, seperti banjir, kekeringan, hingga polusi udara.

“Jakarta ini sensitif dengan curah hujan yang gampang banjir, sensitif dengan musim kemarau yang panas yang mudah kebakaran dan sulit air, sensitif dengan polusi udara. Jadi Jakarta sebetulnya adalah kota yang sangat sensitif dengan aspek kebencanaan karena pertambahan penduduk yang semakin meningkat dan daya dukungnya sudah terlampaui,” jelasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai memperketat aturan kependudukan, terutama bagi para pendatang. Ia menilai Jakarta harus memiliki standar tertentu agar tidak semua orang bebas datang tanpa kesiapan.

“Jakarta itu harus mulai memperketat dalam konteks peraturan daerah tentang syarat-syarat kependudukan. Jakarta ini terlalu baik dengan pendatang, semua boleh datang. Tapi pertanyaannya, yang datang itu petarung atau pecundang? Jakarta itu kota petarung,” ujarnya.

Yayat juga mengusulkan adanya persyaratan minimum pendidikan bagi pendatang yang ingin menetap dan bekerja di Jakarta, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Kalau misalnya untuk dapat KTP Jakarta harus minimal SMA, maka bagi mereka yang datang dengan ijazah SMP harus ikut wajib akselerasi sekolah supaya syarat itu terpenuhi. Kenapa itu penting? Karena menjadi bagian dari upaya peningkatan sumber daya manusia,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antardaerah sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi arus urbanisasi ke Jakarta. Ia mendorong adanya investasi dan pengembangan ekonomi di daerah asal pendatang agar mereka tidak perlu datang ke ibu kota.


Berita Terkait


News Update