JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel di tengah perkembangan kebutuhan birokrasi modern.
Namun, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah menetapkan aturan khusus dengan sistem pembatasan dan pengawasan ketat agar kinerja ASN serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Selaraskan Kebijakan Nasional, Pemkot Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat
WFH Diterapkan Secara Bertahap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 3/SE/2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan WFH bagi ASN. Kebijakan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada 6 April 2026.
“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani,” ujar Pramono.
Meski telah resmi diterapkan, pelaksanaan WFH tidak dilakukan secara serentak di seluruh instansi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur skema kerja ini sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas Meski ASN WFH Setiap Jumat
Kuota ASN WFH Dibatasi
Dalam aturan yang berlaku, jumlah ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH dibatasi antara 25 hingga 50 persen di setiap OPD. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan efektivitas pelayanan publik.
“Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen,” jelas Pramono.
