Selain pembatasan kuota, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ASN untuk bisa mengikuti skema WFH. Pegawai harus memiliki masa kerja minimal dua tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta tetap mematuhi seluruh aturan kerja yang berlaku.
Pengawasan Tetap Ketat
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap berada dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah bahkan tengah menyiapkan sistem khusus untuk memantau produktivitas dan kinerja pegawai secara real time. “Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan,” katanya.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi online dua kali sehari melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Kebijakan WFH ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. ASN yang bekerja di bidang layanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, hingga pelayanan pajak tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.
Kebijakan WFH ASN di DKI Jakarta menjadi langkah baru dalam transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Meski memberikan fleksibilitas, penerapannya tetap selektif dengan pengawasan ketat, sehingga tanggung jawab kerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
