Vape Dilarang di Negara Mana Saja? Ramai Rencana Larangan di Indonesia

Rabu 08 Apr 2026, 17:30 WIB
BNN ajukan larangan penggunaan vape di Indonesia. (Sumber: Pexels/Olena Bohovyk)

BNN ajukan larangan penggunaan vape di Indonesia. (Sumber: Pexels/Olena Bohovyk)

POSKOTACOID - Rencana mengenai vape dilarang digunakan di Indonesia saat ini tengah jadi bahan perbincangan hangat publik.

Isu tersebut ramai dibahas setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajukan permintaan penyetopan peredaran Vape atau rokok elektrik.

Permintaan ini diajukan bukan tanpa sebab. BNN menilai belakangan ini vape kerap dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, Harga Avtur dan Rupiah Melemah Jadi Penyebab

Hal itu diperkuat dengan adanya sejumlah temuan rokok elektrik di masyarakat yang memiliki kandungan narkotika hingga obat bius di dalam cairannya.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Jakarta.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel liquid atau cairan vape, ditemukan sebanyak 11 sampel uang mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Baca Juga: Beda Podgeter dan Vape Apa? Viral Disorot Warganet usai Terungkap Mengandung Zat Berbahaya

Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape

Sejumlah negara di Asia diketahui sudah lebih dulu menerapkan kebijakan larangan peredaran dan penggunaan vape.

Jika usulan BNN mengenai rencana vape dilarang digunakan di Indonesia disetujui, maka Indonesia akan menjadi negara selanjutnya di Asia yang tidak memperbolehkan peredaran rokok elektrik ini.

Berikut ini daftar beberapa negara di Asia yang sudah lebih dulu melarang perdagangan hingga penggunaan vape.

Baca Juga: Unggahan Dinar Candy soal Podgeter Picu Polemik Usai Kabar Meninggalnya Lula Lahfah

  • Singapura
  • Vietnam
  • Thailand
  • Brunei
  • Laos

Adapun, Korea Selatan saat ini baru melarang kepemilikan vape di kalangan militer. Meski begitu, masyarakat juga didesak untuk berhenti menggunakan rokok elektrik.

Bahaya Penggunaan Vape

Rencana larangan peredaran dan penggunaan vape bukan tanpa alasan. Selama ini, rokok elektrik digunakan sebagai alternatif rokok konvensional karena dianggap "lebih aman".

Padahal, vape mengandung berbagai bahan kimia yang berpotensi membahayakan tubuh.

Mengutip dari laman resmi Kemenkes, vape bekerja dengan memanaskan cairan yang biasanya mengandung nikotin, pelarut, dan perasa, menghasilkan uap yang kemudian dihirup penggunanya.

ketika cairan vape dipanaskan, proses ini dapat menghasilkan aldehida seperti formaldehida yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu penyakit kanker.

Walaupun tingkat karsinogen ini lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional, risiko kesehatan tetap ada, terutama dengan penggunaan jangka panjang.

Selain itu, ada bukti yang menunjukkan bahwa vaping dapat memicu respons inflamasi dalam tubuh yang berisiko terhadap kesehatan jantung.


Berita Terkait


News Update