POSKOTA.CO.ID - Langkah cepat diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada awal April 2026. Ia menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung setelah sebuah video keluhan warga viral dan memicu perhatian luas.
Kasusnya sederhana, tapi dampaknya besar. Seorang warga mengaku ditolak saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan karena tidak membawa KTP asli pemilik pertama.
Padahal, ia sudah membawa STNK sah. Video itu menyebar cepat dan dalam hitungan waktu, menjadi simbol masalah klasik birokrasi: aturan yang kaku, pelayanan yang tak adaptif.
Di titik ini, publik mulai bertanya apakah ini sekadar kesalahan petugas, atau ada persoalan sistemik?
Baca Juga: Dewi Persik Geram Namanya Dicatut Akun Facebook Bercentang Biru, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kebijakan Baru yang Tak Sampai ke Loket
Yang membuat situasi ini semakin serius, penolakan tersebut justru bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah daerah. Melalui surat edaran terbaru dari Bapenda Jawa Barat, syarat KTP pemilik lama untuk pajak tahunan sebenarnya sudah dihapus.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memberi kemudahan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan balik nama. Tujuannya jelas: meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani warga dengan prosedur tambahan.
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan, “Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta.”
Kalimat itu terdengar singkat. Tapi maknanya panjang—ada pesan kuat tentang disiplin birokrasi dan pentingnya eksekusi kebijakan di lapangan.
Sosok di Balik Jabatan: Ida Hamidah
Pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Ida Hamidah. Ia bukan figur baru. Sebagai ASN senior, ia memimpin Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III di bawah Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Rekam jejaknya bahkan cukup impresif. Pada 2022, instansi yang dipimpinnya meraih penghargaan pelayanan prima tingkat nasional dari Kementerian PAN-RB sebuah capaian yang tak mudah.
