Namun, dalam birokrasi, reputasi masa lalu tidak selalu menjadi jaminan. Ketika kebijakan tidak berjalan di lapangan, tanggung jawab tetap berhenti di pucuk pimpinan. Prinsip command responsibility berlaku dan itulah yang terjadi.
Investigasi dan Pesan untuk Seluruh Samsat
Penonaktifan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses evaluasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Ada satu pertanyaan utama yang ingin dijawab: mengapa kebijakan yang sudah jelas justru gagal diterapkan di tingkat pelayanan?
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kantor Samsat di Jawa Barat. Reformasi tidak cukup berhenti di meja kebijakan ia harus hidup di loket pelayanan, di interaksi nyata antara petugas dan warga.
Baca Juga: Viral Tak Jalankan SE Pajak Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta
Antara Harapan dan Realitas Pelayanan Publik
Langkah tegas ini bisa dibaca sebagai “shock therapy”. Sebuah sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik yang menghambat pelayanan publik.
Lebih dari itu, ini juga menyentuh isu yang lebih luas kepercayaan masyarakat. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi warga dalam pembangunan. Namun, partisipasi itu hanya akan tumbuh jika prosesnya terasa adil dan mudah.
Dana pajak yang terkumpul, seperti yang dicanangkan pemerintah, akan dialokasikan untuk perbaikan jalan, drainase, hingga penerangan desa. Tapi semua itu bergantung pada satu hal mendasar: kemauan warga untuk membayar.
Dan kemauan itu, sering kali, dimulai dari pengalaman sederhana di loket pelayanan.
