Harga Emas Antam Naik Lagi Hari Ini 8 April 2026

Rabu 08 Apr 2026, 10:39 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Resmi Menyentuh Rp2.9 Juta per Gram (Sumber: Pinterest)

Harga Emas Antam Hari Ini Resmi Menyentuh Rp2.9 Juta per Gram (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam yang dilansir dari laman Logam Mulia pada Rabu 8 April 2026 mengalami kenaikan drastis yang menyentuh angka Rp50.000 per gram.

Sebelumnya harga emas Antam berada di Rp2.850.000 menjadi Rp2.900.000 per gram.

Sedangkan untuk harga beli kembali (buyback) juga turut mengalami kenaikan menjadi Rp2.664.000 per gram.

Sebagai informasi, harga emas Antam sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 April 2026 Dijual Rp2.420.000 per Gram

Daftar Harga Emas Antam Rabu 8 April 2026

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:


‎- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.500.000

- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.900.000

- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.740.000

- Harga emas Antam 3 gram: Rp8.585.000

- Harga emas Antam 5 gram: Rp14.275.000

- Harga emas Antam 10 gram: Rp28.495.000

- Harga emas Antam 25 gram: Rp71.112.000

- Harga emas Antam 50 gram: Rp142.145.000

- Harga emas Antam 100 gram: Rp284.212.000

- Harga emas Antam 250 gram: Rp710.265.000

- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.420.320.000

- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.840.600.000

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp19.000 Hari Ini 7 April 2026

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update