Berkedok Yayasan Outsourcing, Pasutri di Cikande Tipu Belasan Pencari Kerja

Selasa 07 Apr 2026, 19:10 WIB
Pasutri RH dan RM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan pencari kerja. (Sumber: Polsek Cikande)

Pasutri RH dan RM saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Cikande atas dugaan kasus penipuan pencari kerja. (Sumber: Polsek Cikande)

Namun, pekerjaan yang dijanjikan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian,” tambah Tatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang meminta pembayaran di awal. 

“Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update