“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik Youtube dan ada Youtuber dan narasumber,” kata Abdul.
Dalam laporan tersebut, pihak JK menggunakan dasar hukum Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP terbaru serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, JK telah lebih dulu membantah tudingan yang beredar. Ia menegaskan tidak pernah memberikan pendanaan kepada Roy Suryo atau pihak lain terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Apa Itu El Nino Godzilla? Ini Prediksi Terjadi dan Dampaknya bagi Indonesia
Tak hanya itu, ia juga memastikan tidak memiliki keterlibatan dalam polemik tersebut.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” tegas JK.
Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu hanya berupa diskusi biasa dengan sejumlah akademisi dan profesional.
JK berharap dengan langkah hukum yang ditempuh maka tuduhan tersebut dapat diluruskan sekaligus memberikan kepastian hukum atas informasi yang dinilai tidak benar.
“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo),” beber JK. (man)
