Dalam hal pembiayaan, Pramono menyebut, korban MBG yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan penanganan penuh.
Sementara itu, bagi yang tidak tercover BPJS, biaya pengobatan akan ditanggung oleh pihak terkait, yakni Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cikarang Utara, Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Dua Remaja
"Untuk pembiayaan, kalau yang mereka terdaftar di dalam BPJS Kesehatan, maka sepenuhnya akan di-cover oleh BPJS Kesehatan. Yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan, BGN menyatakan akan bertanggung jawab untuk itu," ungkapnya.
Terkait evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
"Jadi yang pertama, untuk makan bergizi gratis ini kan diatur oleh Pemerintah Pusat. Kami sepenuhnya memberikan support dukungan untuk itu," katanya.
Sebagai informasi, peristiwa akibat dari layanan SPPG Pondok Kelapa II, Jakarta Timur, yang berdampak pada siswa di empat sekolah, yakni SMA Negeri 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 07, dan SDN Pondok Kelapa 09. (cr-4)
