TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah melakukan sidak di Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Intan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memonitoring sejauh mana aktifitas para pedagang dan mendorong percepatan peningkatan layanan bagi para pedagang, melalui pembuatan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemanfaatan tenologi digitalisasi.
"Hasil sidak tadi, salah satunya ada penurunan jumlah pengunjung pasar sekitar 15 persen. Hal ini disebabkan oleh perubahan pola belanja masyarakat yang kini mulai beralih ke layanan pesan antar, dimana sebagian besar pedagang di Pasar Kelapa Dua masih belum memiliki koneksi atau kerja sama dengan penyedia layanan tersebut," katanya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menyebut, pemerintah daerah melalui OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkomitmen mendukung pengembangan usaha para pedagang, dengan menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bertujuan mempercepat pendataan serta meningkatkan administrasi dan legalitas para pedagang.
Baca Juga: 90 Rider Ramaikan Vario125 Night Ride di Tangerang, Ini Keseruannya
"DPMPTSP telah menghadirkan layanan pembuatan NIB secara gratis yang dilaksanakan secara bergilir ke pasar-pasar mulai pukul 08.00 WIB. Program ini bertujuan untuk mempercepat pendataan dan meningkatkan kerapihan administrasi dan legalitas para pedagang," ungkapnya.
Pemerintah daerah sangat mengapresiasi program layanan pembuatan NIB dan kesadaran para pedagang yang cukup antusias untuk memanfaatkan layanan pembuatan NIB gratis yang digelar DPMPSTP.
"Hingga pukul 09.30 WIB sudah sekitar 18 pedagang yang mendaftar untuk pembuatan NIB. Sebagian besar pedagang di sini memang belum memiliki NIB, padahal dokumen ini menjadi salah satu syarat utama agar pedagang bisa mendapatkan suplai dari Bulog, baik itu minyak maupun kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.
Ia berharap, program layanan pembuatan NIB secara gratis telah berjalan sejak tahun 2025 dan terus dilanjutkan pada tahun 2026 guna memastikan seluruh pelaku UMKM dan pedagang di Kabupaten Tangerang memiliki legalitas usaha.
“Jika semua sudah memiliki NIB, maka berbagai kemudahan akses usaha akan lebih terbuka dan diharapkan dapat melancarkan serta meningkatkan usaha para pedagang,” harapnya.
