POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak di tengah meningkatnya penggunaan media sosial.
Salah satu langkah nyata datang dari platform video pendek TikTok yang mulai menertibkan akun pengguna di bawah umur.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun menyambut positif langkah tersebut sebagai awal yang signifikan.
Langkah tegas ini juga menunjukkan bahwa regulasi pemerintah mulai mendapatkan respons dari platform digital besar yang beroperasi di Indonesia. Harapannya, kebijakan serupa dapat diikuti oleh platform lainnya.
TikTok Takedown 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengambil langkah konkret dengan menonaktifkan ratusan ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa pertanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujarnya Selasa, 14 April 2026.
Menurutnya, capaian ini merupakan awal yang baik dalam upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Pemerintah pun memberikan apresiasi atas transparansi yang dilakukan TikTok. "Sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di takedown," ungkapnya.
Meski begitu, jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah seiring proses penertiban yang masih berlangsung. "Karena ini adalah data 10 April tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini," imbuhnya.
Baca Juga: Pencipta Lagu Erika HTM ITB Siapa? Berikut Jejak dan Identitas di Balik Lirik Kontroversial Ini
Komitmen TikTok Patuhi Regulasi Pemerintah
Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga disebut telah menunjukkan komitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepada pemerintah. "Terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Permen (Peraturan Menteri)," tuturnya.
